PEKANBARU – Polda Riau menelusuri dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru dengan kerugian nasabah mencapai Rp 1,7 miliar. Laporan ini muncul dari dua nasabah yang mengklaim tidak dapat mencairkan dana deposit mereka di bank tersebut, dengan alasan dana tersebut telah ditarik meskipun mereka tidak pernah melakukan penarikan.


Pengusutan kasus ini dipimpin oleh Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian setelah menerima laporan.

''Saat ini ada dua korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,7 miliar,'' ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Jumat (23/6/2023).

Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menjalankan proses penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. “Saat ini sedang kami selidiki. Sudah ada beberapa saksi diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, salah satu korban, Leo (60), merasa kecewa karena uang deposit yang dia tabung di BPR Fianka Pekanbaru sebagai persiapan hari tua, tidak dapat dicairkan.

"Iya benar sudah saya laporkan ke Polda Riau. Deposit saya di BPR Fianka ada Rp 1,6 miliar. Itu adalah dana pensiun saya, tetapi pihak bank tidak mau mencairkan, malah uang saya disebut sudah tidak ada di sana,” ungkap Leo.

Leo berharap agar Polda Riau dapat membantu dalam mengusut kasus ini hingga pihak BPR Fianka dapat mengembalikan dana depositnya yang hilang.

“Kami berharap uang itu bisa dicairkan bank. Karena kami tidak ada lagi sumber pencarian, dan dana sudah sejak muda saya kumpulkan. Kami berharap bantuan dari Polda Riau,” pungkasnya. (gc2)