
KUANSING - Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Enam orang yang diduga beroperasi sebagai pekerja tambang diamankan di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam setempat. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, aparat mendapati keenam pria berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44) tengah menjalankan operasional penambangan.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," tegasnya.
Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut dan menyita sejumlah instrumen kerja untuk dijadikan barang bukti. Alat yang disita dari lapangan meliputi satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, dan satu gabang. Guna memutus operasional secara permanen, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan secara langsung di lokasi kejadian.
Keenam tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan komprehensif. Ade menyebutkan, para tersangka diduga mengeksploitasi mineral untuk meraup keuntungan ekonomi tanpa mengantongi perizinan usaha sesuai regulasi negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, tim penyidik terus merampungkan kelengkapan berkas perkara serta berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli.
Kepolisian tidak sekadar berhenti pada penindakan aktor lapangan. Petugas memastikan penyidikan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringannya. "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk membidik dan memburu pihak yang diduga bertindak sebagai pemodal," bebernya.
Langkah penertiban ini merupakan implementasi nyata dari program Green Policing yang digagas oleh Polda Riau. Ade memaparkan, penegakan aturan di sektor sumber daya alam berfungsi sebagai mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya pencemaran badan air, degradasi lahan, serta kerusakan ekosistem makro di wilayah Kuansing.
"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," pungkasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat atau mendukung praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun, serta segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan serupa. ***