JAKARTA - Setelah sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, kini giliran Polda Bali menetapkan juru bicara FPI Munarman, sebagai tersangka. Dengan demikian, dalam rentang waktu yang sangat singkat, pihak kepolisian telah menetapkan dua tokoh Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

Penetapan Munarman sebagai tersangka itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

"Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Petrus di Bali, Selasa (7/2/2017).

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu.

Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia menyebutkan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Hal itu kemudian memicu reaksi publik.

Munarman sebelumnya telah diperiksa polisi dan kemudian menjadi tersangka. ***