JAKARTA - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan direvisi. Revisi yang disebut bermula dari usulan Baleg DPR ini disepakati oleh semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019) siang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto selaku pimpinan rapat, yang dijawab "setuju!" oleh peserta rapat, tanpa interupsi.Poin-poin revisi UU KPK tersebut, setidaknya tergambar dalam surat Baleg DPR ke Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Fadli Zon, yang memuat:- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundag-undangan di bidang aparatur sipil negara- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK- KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia- Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tidak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang pendiyikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan peradilan.Dorongan Antasari Azhar18 Juli 2019 lalu, mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar, sempat menegaskan pentingnya revisi terhadap UU KPK dan UU Tipikor."Yang ngomong mantan KPK nih. Saya nggak mungkin melemahkan KPK," ujar Antasari yang belakangan dikenal sebagai Ketua Umum Ormas Dewan Pembina Pusat (DPP) Garda Jokowi.Antasari juga berpendapat agar dibentuk Dewan Pengawas KPK guna mengontrol kerja-kerja KPK agar tetap maksimal. Untuk menghindari konflik kepentingan, Ia bahkan menyarankan agar pengawas KPK itu merupakan badan baru di luar KPK."Bentuk baru aja, di luar KPK. Kalau dari dalam nanti dibilang tidak independen," kata Antasari usai jadi pembicara dalam sebuah diskusi di Media Center Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.***