
PEKANBARU - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan atas terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang, dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau sangat mengecewakan rakyat. Serta ini menjadi preseden sangat buruk untuk pengadilan.
Dikatakan Isnadi Esman, Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), mereka sebenarnya sangat berharap Majelis Hakim bijaksana dalam memutuskan hasil sidang kasus PT LIH. Di sini jelas sekali bahwa akibat dari kelalaian perusahaan yang membuat kebun sawit di lahan gambut yang menyebabkan kebakaran seluas 533 Hektare, berdampak mematikan terhadap masyarakat.
"Tak sedikit masyarakat mengalami ISPA hingga korban jiwa dan juga kerusakan lingkungan," kata Isnadi dalam rilis yang dikirimnya, Jumat (10/6/2016).
Seharusnya, tambah Isnadi, Penegakan hukum yang rasional menjadi sangat penting di tengah situasi kritisnya lahan gambut yang di akibatkan kebakaran di areal perusahaan seperti sekarang ini. Katanya juga, hukum jangan hanya difungsikan ke rakyat dan petani kecil, tapi juga harus tajam terhadap korporasi seperti PT LIH.
Diceritakan Isnadi, masih sangat segar di ingatan ketika Pengadilan Negeri Pelalawan pada memvonis bersalah seorang petani jagung di Kelurahan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tanggal 12 November 2015. Petani jagung yang bernama Sahrizal itu hanya membakar 5 tumpuk sampah jagung lalu divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp1 milyar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap kasus menimpa petani jagung ini, kata Isnadi juga, JMGR dan LBH-Pekanbaru sangat intens mendampingi jalanya proses persidangan saat itu. Dalam kronologis kejadianya, Sahrizal hanya membakar 5 tumpuk sampah jagung sisa panen. Namun sangat kita sesalkan persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin Bapak Achmad Hananto SH M Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan vonis yang dinilai tidak berkeadilan itu.
"Jika dibandingkan kedua kasus seperti ini masyarakat pasti sangat kecewa dengan putusan-putusan hakim, korporasi sepertinya sangat kebal hukum. Sementara masyarakat kecil menjadi pihak yang terus sebagai korban kebijakan. Untuk itu, perlu adanya review peradilan oleh pihak yang berkewenangan yang dalam hal ini sepeti Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan sangat penting pemerintah menyiapkan hakim-hakim yang paham benar dengan substansi peradilan lingkungan hidup, sehingga keputusan-keputusan yang diambil independen dan berkeadilan," pungkas Isnadi.
Pada kasus PT LIH, proses awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menuntut pimpinan PT LIH itu dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Namun, Ketua Majelis Hakim I Dewa Budhi Dharma Asmara Pengadilan Negeri Pelalawan Riau memutuskan hal yang berbeda.
Manajer Operasional PT LIH Frans Katihokang dinyatakan tidak terbukti memiliki kehendak dan melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan di kebun Gondai milik PT LIH. "Menyatakan bahwa terdakwa Frans Katihokang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam tuntutan JPU. Karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan membebaskan terdakwa dari tahanan," tegas Gede Dewa saat membacakan putusan majelis hakim, Kamis (9/6/2016) malam. (zal/far/rls)