JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, menyampaikan penghargaan tinggi atas dukungan pemerintah terhadap PKK, seperti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.

"Kami jajaran Tim Penggerak PKK se-Indonesia memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Presiden RI yang telah memberikan dasar hukum yang kuat sebagai landasan operasional gerakan PKK," ujar Tri dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Wakili Mendagri, Suhajar Ulang Pesan Presiden soal Beragama 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Inti Kepemimpinan adalah Hubungan Baik Antarmanusia 

Tri mengatakan, Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 99 Tahun 2017. Dasar hukum ini menjadi pedoman TP PKK dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dan keluarga di seluruh pelosok Indonesia memiliki kemampuan dalam meningkatkan taraf hidup dan kehidupannya.

Selain itu, tambah Tri, Perpres tersebut telah memberikan ruang kepada gerakan PKK untuk memperoleh dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, hingga APBDes. Karena itu, dirinya meminta agar TP PKK di daerah tak ragu dalam menyusun berbagai program, termasuk agenda tahun 2023.

Baca Juga: PKK Pusat Dorong UMKM Go Digital 

Baca Juga: PKK Dorong Peningkatan Program Posyandu dan Desa Mandiri 

"Dengan dukungan tersebut, kami berharap Rapat Koordinasi Nasional ini bisa mencapai tujuan keberhasilan 10 program pokok PKK di setiap kepengurusan sampai ke tingkat dasawisma," harap Tri dalam kegiatan yang mengusung tema "Pemantapan Program untuk Keberhasilan Rencana Induk Gerakan 2021-2024" tersebut.

Adapun salah satu rangkaian Rakornas TP PKK 2022 ini adalah diskusi yang melibatkan sejumlah narasumber. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.

Baca Juga: Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Kendalikan Inflasi 

Baca Juga: Tito Minta Gorontalo Fokuskan Anggaran ke Sektor Pendidikan dan Kesehatan 

Sejumlah narasumber tersebut akan menjelaskan sejumlah isu penting yang perlu dipahami jajaran pengurus TP PKK. Hal itu seperti pemahaman terhadap pendayagunaan sumber-sumber pendanaan bagi program PKK. Ini perlu dipahami agar TP PKK di daerah dapat mengoptimalkan dukungan pendanaan yang diberikan pemerintah.***