SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ada-ada saja kelakuan SY alias Ahan (17) pemuda Tionghoa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci motor di Jalan Rintis Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau ini. Motor yang dititip pelanggan bukannya dicuci, malah digunakan untuk beli Narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya ini, SY ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Jum,at (24/1/2014) sekitar pukul 15.00 Wib. SY yang merupakan warga Jalan Plantar II Kecamatan Selatpanjang Barat yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor ini ditangkap di Simpang Empat Jalan Rintis dan Impres Selatpanjang dengan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp450 ribu.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari seorang yang bernama E," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Joni Wardi, ketika ditemui di Mapolres Meranti, Senin (27/1/2014).
Disampaikan Joni Wardi pula, motor yang berhasil diamankan dari SY merupakan motor pelanggan yang hendak dicuci. SY menggunakan motor pelanggan tersebut untuk membeli barang haram yang menyeret pemuda Tionghoa itu ke sel tahanan.
Sementara itu, disampaikan pula bahwa polisi masih menunggu identitas resmi SY dari orang tuanya. Sebab, di Selatpanjang SY tinggal bersama tante nya, sementara ibu SY tinggal di Bandung dan bapaknya tinggal di Batam.
"Mungkin inilah akibatnya kalau orang tuanya pisah, dampaknya pada prilaku anak. Kita sudah menghubungi pihak keluarganya untuk membawa identitas resmi, pengakuannya masih di bawah 17 tahun," kata Joni lagi.
Sementara itu, ketika pihak kepolisian mendatangi rumah E, polisi tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud SY sebagai tempatnya membeli sabu tersebut.
"Mungkin jarak tempat penangkapan tidak jauh dari rumah E, jadi ketika kita geledah rumahnya E sudah tidak di rumah. Saat ini kasus ini sedang dikembangkan," ungkap Joni Wardi.(zal)