JAKARTA - Pilkada sebentar lagi, namun berbagai kekhawatiran menyelimuti karena digelar di masa pandemi. Covid-19. Sebanyak 1.106 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS bahkan dinyatakan reaktif berdasarkan hasil uji cepat antibodi (rapid test).

Mereka akan bertugas dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar, Bali. Uji cepat antibodi (rapid test) dilaksanakan di RSUD Wangaya, Denpasar.

"Jumlah KPPS dan petugas ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid test itu total 10.818 orang. Mereka akan bertugas di 1.202 TPS di Kota Denpasar. Hingga Rabu (18/11/2020) yang sudah menjalani 'rapid test' sebanyak 10.458 orang," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dari 10.458 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS yang telah menjalani uji cepat antibodi, sebanyak 1.106 orang dinyatakan reaktif dan 9.352 orang non-reaktif

Arsa Jaya menambahkan, untuk petugas yang belum atau tidak mau di-rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti tes cepat tersebut, yang hingga saat ini sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit Wangaya

"Sementara itu, bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan," ucap-nya.

Selain itu, PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas Covid-19 dengan surat keterangan "telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala" dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November-5 Desember 2020

Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas Covid-19, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas Covid-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.

"Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif Covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas Covid-19," ujar Arsa Jaya.

Menurut Arsa Jaya, "rapid test" dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota, selain di Kota Denpasar, lima kabupaten lainnya yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Jembrana.***