PEKANBARU – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Polda Riau menegaskan komitmen perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah. Ke depannya diharapkan tidak akan ada lagi aksi pemerasan atau intimidasi terhadap mereka.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Pedoman Kerja Sama PGRI–Polda Riau, yang disosialisasikan dalam Konferensi Kerja I PGRI Provinsi Riau, Sabtu (20/12/2025) di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.

Seperti dituturkan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Dr Parlindungan, SH, MH, langkah ini juga sebagai respons terkait maraknya dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan di lingkungan sekolah.

Dikatakan, pedoman kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan guru dan kepala sekolah bekerja dalam suasana aman, profesional, dan terlindungi secara hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan guru dan kepala sekolah bekerja di bawah tekanan,” tegasnya.

Selama ini, sejumlah kepala sekolah di Riau kerap menghadapi tekanan dari oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat maupun media, khususnya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Fungsi kontrol sosial adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun ketika pengawasan berubah menjadi ancaman, tekanan, atau permintaan imbalan, maka itu bukan lagi kontrol, melainkan penyimpangan hukum yang merusak dunia pendidikan,” ujarnya.

Melalui pedoman ini, PGRI dan Polda Riau sepakat memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, serta penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Di dalamnya juga dijelaskan kepada kepala sekolah dan guru tentang hak, kewajiban, serta langkah yang dapat ditempuh bila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

“Perlindungan hukum di sini bukan berarti sebagai upaya membentengi pelanggaran, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi. ***