PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP JAMSOSTEK) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan. Khususnya mempermudah peserta untuk bisa klaim dengan lebih cepat dan mudah. Dalam hal ini, peserta diimbau segera mendownload Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sebab dengan menggunakan aplikasi ini, peserta BPJS bisa mendapatkan layanan dengan mudah dan bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.

Seperti dituturkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, salah satu inovasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta adalah dengan membangun aplikasi digital bernama JMO.

Dengan aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi langsung dengan peserta. Melalui aplikasi ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online dan beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya.

Selain itu, JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

“Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti,” terangnya, dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Selasa (3/9/2024).

Salah satu bentuk inovasi layanan yang diberikan adalah dengan penambahan fitur-fitur layanan baru dan lebih menarik, seperti Layanan Manfaat Tambahan (MLT), Layanan hiburan streaming dan Layanan Dana Siaga sebagai alternatif dalam penyediaan dana tunai bagi peserta

Untuk kemudahan layanan bagi peserta, saat ini JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT).

“Selain itu, satu kelebihan yang ditawarkan oleh JMO adalah percepatan layanan klaim JHT, sehingga proses klaim oleh peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja” ungkap Eko.

Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor handphone terupdate. Selain itu, peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor valid.

“Oleh karena itu, kami menghimbau para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunduh aplikasi JMO, karena melalui aplikasi JMO peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online,” tutupnya. ***