PEKANBARU, GORIAU.COM - Eryanto Siagian (26), warga Jalan Sumber Sari IV, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, melaporkan Hd (39), warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, ke Polresta Pekanbaru, Senin (24/3/2014).

Informasi yang dihimpun, kasus penggelapan mobil tersebut terjadi pada Januari 2014.  Terlapor diduga menggelapkan mobil Xenia yang masih bermasalah di salah satu perusahaan pembiayaan kredit mobil PT Magna Finance cabang Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp76 juta.Dalam laporannya di Mapolresta Pekanbaru, korban mengaku, pelaku telah memindahtangankan mobil Xenia BE 2973 AQ yang masih menjadi obyek Fidusia.   Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH SSos, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, SH SIK MH, Selasa (25/3/2014), membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan atau penggelapan sebuah. "Laporan korban sudah kita terima dan telah ditangani penyidik," terang Arief.ktr