PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan akan membebani pajak kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, dalam waktu dekat. Yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Meski sudah ada sebagian kecil perusahaan yang sadar membayar PPJ, namun masih banyak yang belum membayar," sebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan, Mayhendri, Rabu (22/4/2015).

Selama ini, ungkap Mayhendri, perusahaan belum dibebankan membayar PPJ seperti masyarakat kebanyakan. Sebab, Pemda masih gamang dengan aturan yang akan diterapkan sebagai landasan hukum pengutipan PPJ.

"PPJ yang akan dibebankan kepada perusahaan itu sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Hanya saja, menurut Mayhendri, Dispenda harus mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari undang-undang, untuk landasaran pengutipan PPJ kepada perusahaan.(***)