PEKANBARU, GORIAU.COM - Suhendro SH, MH, dosen Fakultas Hukum, Universtas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, berhasil memperoleh gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka program doktor hukum Univerversitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (13/12/2014). Desertasi yang dipertahankan di depan sejumlah profesor itu berjudul ''Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kontrak di Indonesia''.

Suhendro yang sedang berada di Yogyakarta bersama rekannya, DR AB Purba SH, MH kepada GoRiau.com mengatakan sidang terbuka berlangsung selama dua jam dan berjalan lancar. Sidang dipimpin oleh Rektor UII Dr Ir Harsoyo, MSc, Promotor Prof Dr Ridwan Khairandy, SH, MHum dan Co Promotor Dr Siti Anisah SH MHum. ''Alhamdulillah saya dapat menjawab semua pertanyaan dewan penguji secara sistimatis dan terukur,'' ujarnya.

Diakhir sidang, para dewan penguji yang terdiri dari Prof Dr Agus Yudha Hernoko, SH MH, Prof Hawin SH, LLM, PhD, Prof Dr Sunarmi, SH, MHum dan Nandang Sutrisno, SH, MH, LLM, PhD menyatakan Suhendro lulus dengan hasil yang sangat memuaskan. ''Alhamdulillah, ini berkat perjuangan yang cukup panjang,'' kata Suhendro yang mengaku cukup lama mempersiapkan disertasinya.

Untuk itu, anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Riau ini tak henti-hentinya mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah mengabulkan doa-doanya. Terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh dosen dan dewan penguji serta pihak-pihak yang telah memberi dukungan kepadanya. Rencananya Suhendro akan diwisuda 27 Desember 2014.

Suhendro menjelaskan inti dari disertasinya, dalam sistim civil law, termasuk dalam sistim hukum Indonesia, kontrak dan perbuatan melawan hukum diatur dalam satu generik perikatan. Peraturan dalam satu generik perikatan menimbulkan terjadinya tumpang tindih pemahamam antara wan prestasi dan perbuatan melawan hukum. Tumpang tindihnya pemahaman wan prestasi dan perbuatan melawan hukum, terjadi baik dalam wacana akademik maupun praktik yudicial.

Walaupun terjadi tumpang tindih pemahaman antara wan prestasi dan perbuatan melawan hukum, kata dosen yang juga advokat itu, bukan berarti tidak dapat dibedakan dan ditarik batas-batas diantara keduanya. Secara yuridis konseptual prinsip-prinsip antara wan prestasi dan perbuatan melawan hukum harus dikembalikan kepada ''rumah'' masing-masing lembaga hukum tersebut.

''Rumah'' wan prestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban kontraktual. Sedangkan perbuatan melawan hukum adalah tidak melaksanakan kewajiban non kontraktual, yaitu perikatan yang lahir dari peraturan perundang-undangan. Apabila  terjadi pertentangan antara wan prestasi dan perbuatan melawan hukum dalam suatu peristiwa atau perkara diselesaikan berdasarkan prinsip ''lex specialis derogat legi generalii'' atau aturan hukum khusus mengalahkan aturan hukum umum. (fjw)