BENGKALIS,GORIAU.COM - -Sejumlah rekanan mengeluhkan beratnya persyaratan yang diberlakukan Unit LayananPengadaan (ULP) Bengkalis pada saat mengikuti pelelangan umum yang sudah dimulai. Mereka meminta supaya ULP lebih memberikan kemudahan persyaratan pada kegiatan dengan volume kecil.

''ULP memberlakukan persyaratan yang kurang bisa diterima kalangan pelaku usaha dunia konstruksi di Bengkalis, terkait soal SKT. Kita berharap ada sedikit kelonggoran dari panitia lelang soal persyaratan yang mereka berlakukan, khususnya untuk tenaga tekhnis pada proyek-proyek yang bernilai di bawah Rp1 miliar,'' harap Ketua Gapensi Kabupaten Bengkalis, Suhaimi, Selasa (27/5/2014).

Menurut Suhaimi, untuk SKT proyek di bawah Rp1 miliar atau proyek dengan HPS ratusan juta tidak perlu tenaga ahlinya tamatan S1 atau S2, cukup tamatan SMK sesuai spesifikasi proyek yang dilelangkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pelelangan yang menggunakan SPSE atau e-proc, kalangan rekanan yang mengikuti lelang juga tidak bisa tahu apakah peryasaratan administrasinya lengkap atau tidak.

''Untuk itu pada pelelangan seluruh kegiatan baik konstruksi maupun pengadaan, panitia mengumumkan di SPSE alasan sebuah perusahaan digugurkan sebagai persyaratan lelang. Harapan kita, proses lelang tahun ini bisa transparan, tidak merugikan kalangan kontraktor akibat persyaratan maupun sistem lelang yang diberlakukan panitia,'' imbau Suhaimi.

ULP dalam melaksanakan lelang janganlah bertindak sewenang-wenang. Karena selama ini proses lelang di Bengkalis melalui ULP sangat tidak transparan dan sarat dengan kepentingan tertentu. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah dalam proses lelang terulang lagi, karena akan merugikan semua pihak. Asas transparansi dan kredibilitas dari penyelenggara pelelangan di ULP sangat diharapkan,'' ujar Suhaimi.

Sekretaris ULP, Bambang Irawan ketika dikonfirmasi soal persyaratan tersebut mengatakan bahwa semua tahapan pelelangan serta pesyaratan yang ditentukan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilelangkan. Soal persyaratan, tergantung dari kelompok-kelompok kerja (Pokja) yang ada.

''Yang melelang proyek serta melakukan evaluasi adalah pokja-pokja. Soal transparansi, kita tetap mengedepankan hal tersebut, tentunya dalam batas koridor aturan lelang yang termuat dalam berbagai peraturan pemerintah," ujar Bambang singkat.(jfk)