PEKANBARU - Hingga saat ini, panitia penjaringan calon Ketua KONI Riau belum juga mengumumkan persyaratan untuk calon Ketua KONI Riau.

Medizon Dahlan, sekretaris umum tim penjaringan calon Ketua KONI Riau menjelaskan, tim penjaringan belum bisa mengumumkan persyaratan karena masih ada yang perlu untuk diverifikasi.

"Memang ada beberapa aspek sehingga belum bisa kita sampaikan," ujar Medizon, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya, ada sedikit perbedaan sudut pandang dari tim penjaringan yang berjumlah 5 orang, sehingga pembahasan untuk menyatukan visi hingga kini masih dalam pembahasan.

"Kemudian juga perlu korelasi yang kongkrit, ditambah sebuah alasan organisasi yang jelas. Itu saja. Pokoknya secepatnya diumumkan," jelasnya.

Sebelumnya Ketua tim penjaringan, Zulkifli Indra mengatakan penetapan kriteria calon ketua KONI Riau ini sudah ditetapkan melalui rapat paripurna KONI Riau.

Zulkifli Indra mengatakan paripurna KONI Riau adalah tahap ketiga yang tertinggi setelah Musyawarah Provinsi (Musprov) dan juga Rapat Kerja (Raker).

"Selambatnya hari Rabu depan akan diumumkan kriteria-kriteria dan hari itu juga calon ketua boleh mendaftarkan diri sampai 10 hari kedepan," katanya, Jumat (12/11/2021).

Sejumlah nama juga sudah mencuat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Riau seperti Marjohan Yusuf, Destriani Bibra, Endang Sukarelawan, Iskandar Husein dan juga Kordias Pasaribu.

Untuk Musprov KONI Riau, Zulkifli Indra memastikan akan digelar pada bulan Desember mendatang. Namun tim penjaringan belum bisa memastikan tanggal berapa Musprov akan dilangsungkan.

"Karena tim penjaringan juga melihat urutan pendaftaran seperti berapa lama waktu pendaftaran, pengembalian berkas dan di plenokan," ujarnya.

Berbeda dari pemilihan Ketua KONI Riau sebelumnya yang mana calon ketua KONI Riau harus mengantongi atau rekomendasi setidaknya 4 dukungan dari KONI Kabupaten atau KONI Kota.

Zulkifli Indra menjelaskan untuk persyaratan menjadi Ketua KONI Riau di periode 2001-2025, calon ketua KONI hanya membutuhkan rekomendasi 30 persen dari anggota KONI.

"30 persen seluruh anggota KONI, termasuk anggota KONI kota dan kabupaten serta dari Cabor yang lebih dari 70 Cabor," tutupnya. ***