DUMAI - Sudah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo, memberantas pungli di Indonesia dan tak terlepas pungli ditubuh Polri sendiri. Memperpanjang dan buat SIM (Surat Izin Mengemudi), sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Sebagaimana dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com, Kamis (27/10/2016), bahwa memperpanjang SIM tidak perlu ikut tes lagi. Asalkan, pemilik SIM melakukan perpanjangan tidak lebih dari satu hari masa berlaku habis.

Baca Juga: TNKB untuk Kendaraan Baru dan Ganti Pelat Sudah Bisa Diambil di Samsat

"Kalau tidak terlambat, tidak mengikuti tes lagi. Memperpanjang SIM saat ini mudah, di mal, sim keliling dan gerai sim lainnya juga bisa. Tapi kalau terlambat 1 hari saja, wajib tes kembali," bebernya.

Sementara untuk tes kesehatan, lanjutnya, setiap warga di Kota Dumai, Riau, yang membuat sim baru wajib melampirkan tes kesehatan yang menyatakan dirinya sehat. Karena itu merupakan salah satu persyaratan.

Baca Juga: Pengambilan Pelat Nomor Kendaraan di Samsat Tidak Dipungut Biaya

"Tes kesehatan bisa dikeluarkan dari klinik, puskesmas dan rumah sakit. Biaya ditanggung oleh pemohon SIM baru. Kalau tidak mau repot kita juga menyediakan hal itu di RS Bhayangkara," ujarnya.

Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2010, yaitu SIM A baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM B I baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM B II baru Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. SIM C baru Rp100.000 dan perpanjang Rp75.000.*** #DUMAI