JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan tentang pemberantasan praktik “penggorengan saham” memantik respons kritis. Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr Mintarsih A Latief SpKJ, mempertanyakan sejauh mana negara berani menuntaskan persoalan saham bermasalah yang telah beredar dan bahkan disahkan otoritas.

Menurut Mintarsih, arah pandang Menteri Keuangan terhadap penjualan saham ke publik sebenarnya sudah jelas. Namun, ia menilai masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab.

“Pola pandang Menteri Keuangan terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Namun sampai seberapa jauh suatu perseroan siap untuk mengembalikan hak saham yang telah direbutnya atau yang bodong dan sudah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan?” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Psikiater yang juga dikenal sebagai pengusaha itu kemudian menyinggung penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke masyarakat yang terjadi setelah perusahaan taksi tersebut berusia 40 tahun. Ia menyebut proses itu didahului rangkaian peristiwa yang menurutnya sarat tekanan terhadap pemegang saham lama.

Mintarsih mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Direktur Utama PT Blue Bird Tbk bersama keluarga dan pihak keamanan terhadap seorang pemegang saham perempuan berusia 74 tahun. Ia juga menuturkan adanya upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh kelompok yang disebut “tim 14” dan “tim 4”. 

“Menurut pengakuan Direktur Utama PT Blue Bird, tim tersebut terdiri dari aparat. Setelah upaya kekerasan gagal, berlanjut dengan penangkapan pemegang saham lain oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya.

Ia menyebut pemegang saham tersebut dibawa ke kantor polisi hingga proses penyidikan selesai, disertai penggeledahan badan, pakaian, dan rumah. Mintarsih menilai, rangkaian kejadian itu tidak berhenti pada tekanan fisik semata.

Menurutnya, kegagalan upaya kekerasan kemudian diikuti langkah-langkah yang ia sebut sebagai siasat kotor. Salah satunya adalah tidak diakuinya Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.U113774.12.2013.03 oleh PT Blue Bird Tbk. Bahkan, kepemilikan saham yang telah disahkan Kementerian Kehakiman dengan Nomor C2-6967.HT.01-04.Th.92 disebutnya dapat diabaikan begitu saja. 

“Tambahan Berita Negara Nomor 6663 Tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Ternyata instansi hukum yang sah tidak ada yang melihat penyimpangan tersebut, atau tidak memperdulikannya,” ujarnya.

Mintarsih juga memaparkan perubahan komposisi saham yang menurutnya hanya melibatkan 43 persen pemegang saham. Perubahan itu kemudian mengambil alih 15 persen saham miliknya dan 100 persen saham PT Blue Bird Taxi.

“Dengan perkataan lain, berapa pun persentase peserta rapatnya, dapat mengubah susunan pemegang saham seperti yang tertera di Akta RUPS tanggal 10 Juni 2013,” paparnya. 

Ia menambahkan, setelah itu dibentuk manajemen operasional bersama tanpa melalui RUPS. Dalam skema tersebut, PT Blue Bird Tbk disebut bebas mengambil order dari PT Blue Bird Taxi serta menggunakan seluruh fasilitas perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “penggoreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Menurut Purbaya, pembenahan fundamental pasar menjadi kunci agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak justru menimbulkan risiko baru bagi investor. ***