PEKANBARU – Warga Kota Pekanbaru kini memiliki opsi tambahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain di kantor Samsat, layanan pembayaran pajak kini tersedia di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyampaikan bahwa layanan ini telah dibuka sejak awal April 2025 bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Riau melalui program Samsat Tanjak.

“Untuk sementara, pelayanan dibuka dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada jam kerja,” ujar Alek, Senin (5/5/2025).

Alek menambahkan, respons masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi. Banyak warga memanfaatkan kemudahan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus pergi ke kantor Samsat.

Melihat antusiasme tersebut, Bapenda Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan resmi ke Bapenda Provinsi Riau agar layanan ini bisa dibuka setiap hari kerja.

“Kita sudah bersurat ke Bapenda Provinsi agar layanan ini bisa tersedia dari Senin sampai Jumat. Tujuannya tentu untuk semakin mempermudah wajib pajak,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mendekatkan layanan publik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. ***