KAMPAR - Posisi Sekretaris Daerah memegang kendali sentral sebagai motor penggerak administrasi wilayah. Hal ini mengemuka saat prosesi pelantikan Ardi Mardiansyah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Senin (15/6/2026).

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa operasional kerja seorang Sekretaris Daerah mengacu pada aturan hukum yang baku. Pedoman tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kini telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Di dalam regulasi tersebut, pejabat tertinggi aparatur sipil negara di tingkat daerah memiliki fungsi menyusun kebijakan. Selain itu, tanggung jawab besar menanti untuk menyelaraskan seluruh program kerja organisasi perangkat daerah secara administratif.

"Sebagai Sekretaris Daerah, saudara memiliki tanggung jawab besar dalam menggerakkan roda pemerintahan. Saya percaya saudara adalah orang yang tepat untuk menduduki jabatan ini. Karena itu, saya mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat mengikuti arahan Sekretaris Daerah dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Melalui penataan koordinasi yang searah, hambatan komunikasi antar-instansi diharapkan bisa dipangkas secara signifikan. Hubungan kerja yang harmonis di tingkat internal birokrasi menjadi kunci utama untuk mempercepat realisasi visi dan misi pembangunan yang menyentuh kepentingan publik. ***