JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka alasan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan itu menyoroti perjalanan dinas Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi yang berujung pada tambahan kuota haji.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami asal-usul penambahan kuota haji yang terjadi saat kunjungan kerja Jokowi ke Arab Saudi. Saat itu, Dito disebut turut mendampingi rombongan pemerintah Indonesia.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, keterangan Dito dinilai relevan karena ia berada langsung dalam rangkaian agenda kunjungan tersebut. “Kami melihat yang bersangkutan bisa menerangkan apa yang dibutuhkan penyidik karena ikut berangkat bersama rombongan pemerintah Indonesia,” katanya.

Budi memaparkan, tambahan 20 ribu kuota haji diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah Indonesia menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. “Atas permasalahan itu, kemudian diberikan tambahan sejumlah 20 ribu kuota,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Budi, menilai Dito mengetahui proses awal sebelum diskresi pemberian kuota tambahan dilakukan. “Yang bersangkutan mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji,” tambahnya.

Di sisi lain, Dito menyampaikan kehadirannya dalam kunjungan tersebut berkaitan dengan pembahasan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi, termasuk di bidang olahraga. Ia menyebut ada penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang ingin dikerjasamakan. Ada tanda tangan MOU, tidak hanya Kemenpora, tetapi juga beberapa kementerian dan lembaga lain,” ujarnya.

Ia juga mengingat adanya pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari investasi hingga rencana ibu kota negara. “Kalau Arab Saudi, yang ada di benak masyarakat pasti haji. Itu juga menjadi topik yang dibahas,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan mertua Dito, juga telah dikenai pencekalan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. ***