RENGAT – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merilis capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember. Sepanjang tahun ini, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan terhadap empat perkara dengan total 14 surat perintah penyidikan.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 di antaranya terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada Perumda BPR Indra Arta. Empat perkara korupsi yang ditangani meliputi penerbitan SHM di atas tanah negara milik Pemkab Inhu tahun 2015–2016, penjualan hutan negara di areal TNBT Inhu, dugaan korupsi Bank Indra Arta Inhu, serta penerbitan SKGR di atas tanah negara di Kecamatan Kelayang.

Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, menjawab GoRiau.com, Rabu (10/12/2025) di Pematang Reba.

Leonard menjelaskan seluruh tersangka telah ditahan, sementara empat di antaranya kini memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan. Ia juga menyebut dua tersangka dari perkara tahun sebelumnya telah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dua orang tersangka itu masuk dalam perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pilgubri 2017–2018 yang bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000. Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, Pidsus Kejari Inhu juga menargetkan pemulihan kerugian negara. Sepanjang 2025, pengembalian melalui uang pengganti mencapai Rp150.000.000. Di sisi lain, upaya penyelamatan keuangan negara juga berhasil dicatat dalam sejumlah perkara, yakni sebesar Rp1.829.845.700 pada dugaan korupsi Bank Indra Arta, Rp1.701.450.000 pada penerbitan SHM, serta Rp920.000.000 pada penerbitan SKGR di Kecamatan Kelayang.

"Upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara ini merupakan bentuk komitmen kita dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Indragiri," tandas Leonard.***