
PEKANBARU, GORIAU.COM - Peredaran barang haram pil ekstasi di Ibu Kota Provinsi Riau terbukti masih marak. Bahkan baru saja, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus empat orang laki-laki diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar pil ekstasi dengan barang bukti 386 butir.
"Para pelaku diamankan pada Senin (12/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa lokasi di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (13/5/2014).Ia mengatakan, tersangka pertama yakni AI (31), warga Jalan Kartini, Pekanbaru yang diamankan petugas saat berada di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru dengan barang bukti berupa 262 butir ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.Tersangka kedua adalah NZ (31), warga Jalan Pandak, Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru dengan barang bukti yakni 50 butir ekstasi.Kemudian tersangka lain adalah WP (28), warga Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan juga diamankan saat berada di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru dengan barang bukti 9 butir ekstasi.Tersangka terakhir adalah IS (38) warga Jalan Gatot Subroto, juga diamankan di hotel yang sama dengan barang bukti 65 butir ekstasi. "Keempat tersangka itu ditangkap oleh anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Konirin," katanya.Saat ini para pelaku, demikian Guntur, telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai bentuk upaya pengembangan perkara itu. (fzr/ant)