BENGKALIS, GORIAU.COM - Meski telah empat kali meraih Piala Adipura untuk kategori kota kecil, tidak membuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis berpuas diri. Berbagai upaya terus dilakukan guna menciptakan kota yang bersih dan nyaman, salah satunya dengan menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Alhamdulillah, niat baik Pemkab Bengkalis tersebut didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis dengan telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar 17 Februari lalu. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, MH dan dari Pemkab Bengkalis dihadiri Sekretaris Daerah, H Burhanuddin.

Sebelum disahkan menjadi Perda, paripuna diawali dengan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Ranperda Pengelolaan Sampah yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Rianto, SH.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1797.jpgKetua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Rianto, SH menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna.Dalam laporannya Ketua Pansus menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda ini beberapa tahapan dilalui, mulai dengan hearing antara Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 20 Januari 2015. Waktu itu, Pansus mendapatkan masukan dari Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Kepala Badan Lingkungan Hidup, BPMP2T dan Kadis Penda.

Setelah mendapatkan bahan dan masukan yang dipergunakan untuk mempersiapkan materi Perda sebagai payung hukum Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut, selanjutnya Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada tanggal 28-31 Januari 2015.

''Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menjelaskan dengan rinci program dimaksud disertai dengan persyaratannya. Diantaranya keikutsertaan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengalokasikan dana yang berasal dari APBD. Dimana dana tetsebut berupa penyertaan modal sampah daerah yang bersangkutan,” ujar Rianto.

Sesuai dengan petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk melihat secara nyata daerah yang telah berhasil melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah bagi masyarakat, dimana pembiayaannya dibebankan kepada APBD, maka Pansus melaksanakan studi banding ke Kabupaten Jembrana, Bali.

''Dari studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamana Kabupaten Jembrana, Bali, Pansus mendapatkan masukan yang sangat berarti mengenai keberhasilan yang telah mereka capai. Pada kesempatan itu Pansus juga sharing dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana, Bali yang punya perhatian penuh terhadap pengelolaan sampah,” ungkap Ketua Pansus.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1798.jpgSekretaris Daerah, H Burhanuddin menyampaikan pidato Bupati setelah disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah oleh DPRD Bengkalis.Kemudian mengacu pada Undang-Undang N0 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Tahun No 18 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang berdasarkan asas tanggung jawab, asa berkelanjutan, asa mamfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pansus menyimpulkan Ranperda Pengelolaan Sampah bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis sudah saatnya diakomodir oleh Pemerintah Daerah dengan mengalokasikan dana melalui APBD Kabupaten Bengkalis. Untuk itu, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis merekomendasikan/mengusulkan sidang paripurna DPRD dapat menerima dan mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah dan dirincikan dalam Peraturan Bupati Bengkalis untuk disosialisasikan dan dilaksanakan.

''Program pengelolaan sampah yang diusulkan Dinas Pasar dan Kebersihan ini tentunya sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk itu kami harapkan Bupati Bengkalis dapat meneruskan program ini,” harap Rianto.

Setelah mendengar laporan Pansus serta masuk anggota dewan, sidang paripurna yang dipimpin H Indra Gunawan Eet, SH memutuskan mengesahkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah, untuk selanjutnya menjadi lembaran daerah.

Pimpinan sidang juga menegaskan, saran dan masukan baik yang disampaikan Pansus maupun anggota DPRD melalui rapat paripurna ini, untuk dapat ditindaklanjuti dan menjadi bagian tak terpisah dalam pengesahan Ranperda.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1799.jpgAnggota DPRD Bengkalis mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda Pengelolaan Sampah.Sementara Sekretaris Daerah, H Burhanuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah mengesahkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah.

''Dengan telah disahkannya Ranperda ini, harapan kita semua tentunya pengelolaan sampah bisa lebih maksimal dan lebih baik lagi ke depannya guna menciptakan Kabupaten Bengkalis yang bersih dan nyaman,” ujarnya Sekda. ***

Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Bengkalis

Ketua : Rianto SH
Wakil Ketua     : Nur Azmi Hasyim, ST
Amggota: Fakhrul Nizam, ST
 : Syaiful Ardi
 : dr. Fidel Fuadi
 : H. Abi Bahrun, SS
 : Sofyan, S.Pd.I
 : Misran
 : Daud Gultom, M.Th
 : Zamzami Harun, ST
 : Sihol Pangaribuan
 : Ir. H. Syamsu Dalimunte
 : Syahrial, ST
 : H. Mawardi
 : Muhammad Tarmizi

Pemkab Diminta Siapkan Sarana Pendukung

Setelah disahkan sejak 17 Februari 2015, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah belum serta merta berlaku, termasuk adanya denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan seperti yang diatur dalam Perda tersebut. Karena ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui, termasuk juga Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menyiapkan sarana pendukungnya.

''Perda itu tidak serta merta langsung berlaku. Setelah disahkan DPRD, akan dilakukan kajian lagi di Kementrian Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi ke masyarakat atau semacam uji publik selama 6 bulan. Sebaiknya juga Perda ini didukung dengan Perbup (Peraturan Bupati,’’ ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Rianto, SH yang juga Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1800.jpgPansus Ranperda Pengelolaan Sampah usai pertemuan dengan Biro Hukum Setdaprov Provinsi Riau.Dipaparkan Rianto, Perda Pengelolaan Sampah ini dibuat, merupakan salah upaya untuk menjadikan Bengkalis sebagai kota terbersih di Indonesia. Namun pihaknya berharap, apabila Perda tersebut sudah dijalankan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bisa melengkapi sarana pendukung, seperti menyiapkan tong sampah sebanyak-banyak, mobil sampah yang lengkap dengan pekerjanya, tempat pembuangan akhir (TPA) yang memenuhi standar

Perda Pengelolaan ini memang merupakan upaya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pasar dan Kebersihan dalam mewujudkan Bengkalis menjadi kota bersih. Karena dalam Perda itu diatur adanya denda bagi yang membuang sampah sembarangan, terutama di daerah perkotaan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1801.jpgKepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari berdialog dengan Pansus Pengelolaan Sampah ketika konsultasi ke Kementrian Badan Lingkungan Hidup RI.''Denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang ini kita masukkan dalam Perda Pengelolaan Sampah ini, karena kita melihat masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Kita berharap dengan di berlakukannya denda tersebut, akan mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarang khususnya di kota,’’ ujar Kepala Dinas Pasar Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan.

Namun, lanjut Indra, sebelum Perda ini diterapkan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Banyak hal yang diatur di dalam Perda itu, jadi kita akan sosialisasi dulu. Baik itu aturan membuang sampah di lokasi yang dilarang maupun berapa jumlah yang harus dibayarkan terhadap yang melanggar aturan ini nanti,” pungkasnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/10032015/parlementa-1802.jpgPansus Pengelolaan Sampah foto bersama dengan Kepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari usai pertemuan di Kantor Kementrian Badan Lingkungan RI.Sementara itu salah seorang warga Bengkalis, Wan Sabri meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk mempertimbangkan kembali soal pemberlakuan denda tersebut, mengingat pendapatan ekonomi masayarkat masih tergolong minim.

"Pemkab perlu mempertimbangkannya lagi, selain ekonimi warga masih minim, juga perlu diketahui bahwa jenis sampah itu sangat bervariasi. Jenis sampah apa saja yang akan dikenakan denda ketika dibuang sembarangan dan di lokasi mana saja. Kami sebagai warga tidak ingin denda diberlakukan seenaknya tanpa ada dasar yang jelas," harapanya. ***