PEKANBARU - Ketua Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak DPRD Provinsi Riau, Sugeng Pranoto, mengungkapkan pihaknya sudah menuntaskan dalam merumuskan regulasi terbaru soal pembayaran pajak di Provinsi Riau.

DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).

Dikatakan Politisi PDIP ini, Perda tersebut menyorot dua permasalahan, yaitu terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Dan saat ini, hasil kerja Pansus akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).

Sebagai informasi, PAP adalah pajak yang dikenakan kepada pihak-pihak yang menggunakan air di permukaan seperti sungai dan danau untuk kepentingan komersial. Misalnya, PLN yang menjadikan air untuk dijadikan sumber listrik atau perusahaan sawit yang mengolah minyak sawit.

"Kita serahkan kepada BP2D, nanti diteruskan ke pimpinan, kemudian baru dibawa ke Kemendagri untuk disetujui, kalau sudah disetujui tinggal kita paripurnakan saja," katanya kepada GoRiau.com, Selasa (27/9/2021).

Untuk kebijakan PKB, jelas Sugeng, pihaknya mengatur tentang pembebasan biaya untuk mutasi kendaraan. Penggratisan biaya mutasi ini berlaku untuk perpindahan antar kabupaten/kota maupun provinsi.

"Bunyi di Perda ini akan digratiskan 100 persen, terkait apa saja kriteria kendaraan yang gratis, nanti itu akan diterangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Nah kalau sudah ada Pergub-nya, baru regulasi ini bisa berlaku untuk perorangan atau perusahaan," ujarnya.

Sementara terkait PAP, Sugeng mengatakan, pihaknya sudah membuat ketegasan terkait perusahaan-perusahaan yang mengemplang pembayaran PAP. Dimana, akan ada sanksi 2 persen setiap bulannya jika ada keterlambatan pembayaran.

"Itu sanksi ringan, sanksi beratnya izin mereka tidak akan kita perpanjang," tegas Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini. ***