
TELUKKUANTAN – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengingatkan dan mengimbau agar perawat di Kuansing mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
"Mulai sekarang, hendaknya kawan-kawan perawat jika melaksanakan sunatan ikuti aturan yang ada, pahami SOP dalam sebuah kegiatan dan berkoordinasi dengan dokter terdekat. Sehingga kita telah melaksanakan pekerjaan dengan benar dan tepat," ujar Andi Syamsul, Ketua PPNI Kuansing, Senin (26/12/2022).
Hal ini disampaikan Andi Syamsul pasca adanya tindakan malpraktik oleh perawat di Klinik Harapan Bunda, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Akibat tindakan tersebut, seorang pasien harus kehilangan penisnya.
"Semoga dengan adanya kejadian ini, kita akan lebih berhati-hati dan senantiasa mengikuti SOP secara benar dan tepat," kata Andi Syamsul.
Menurutnya, kegiatan sunat massal masih dibutuhkan, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Selama ini, perawat juga berperan dalam kegiatan sosial masyarakat.
"Kami siap untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Andi Syamsul.
Secara yuridis, perawat tidak punya payung hukum untuk melakukan sunat atau sirkumsisi. Sebab, sunat adalah tindakan kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter.
Setiap dokter umum memiliki keterampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis. Ini diatur dalam panduan praktik klinis dokter tahun 2014.
Sedangkan tugas dan wewenang perawat diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Untuk tindakan medis, seorang perawat harus mendapatkan pelimpahan wewenang secara tertulis oleh tenaga medis. Hal ini diaturĀ pada pasal 32.
"Karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan agar rekan-rekan sejawat untuk memperhatikan SOP. Terlebih, saat ini musim libur sekolah, tentu banyak acara sunatan," tutup Andi Syamsul.***