MEDAN -- Anggota Polsek Deli Tua jajaran Polrestabes Medan, Bripka PS, terancam dihukum 9 tahun penjara (bui) karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara.

Dikutip dari Liputan6.com, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bripka PS dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Bripka PS terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

''Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,'' katanya, dikutip Antara.

Irsan mengatakan, bahwa polisi tersangka pemerasan itu saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindakan Tegas

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,'' ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan nyaris berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.

Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang meminta uang kepada seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.***