
PEKANBARU - Terlilit hutang menyebabkan AZ alias Aidil (40) nekat merampok di kediaman nenek Musdalipah (79). Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati kepada korban.
“Tersangka melakukan perampokan disertai pembunuhan ini selain sakit hati atas perkataan korban, dia terlilit hutang, uga tergiur dengan sejumlah perhiasan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (26/1/2022) malam.
“Uang hasil rampokan akan digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang-hutangnya kepada rentenir,” beber Sunarto.
Akibat perbuatan itu, AZ dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui, AZ melakukan aksi perampokan di rumah Musdalipah yang berada di Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, pada hari Senin (24/1/2022) sore.
Setelah merampok barang berharga milik Musdalipah, AZ juga tega membunuh Musdalipah yang sudah renta di kamar mandi. ***