JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penyidik Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari detik.com, menurut Sugeng, penyidik seharusnya segera melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Dikatakannya, ada 3 alasan Putri Candrawathi harus segera ditahan. Pertama, karena Putri merupakan tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati.

Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif. ''Nyonya Putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain,'' ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Alasan ketiga, banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita, ditahan oleh polisi. Jadi, alasan kemanusiaan tidak menahan Putri, dinilai Sugeng tindakan diskriminatif.

''Alasan kemanusiaan, bahwa Nyonya Putri memiliki anak kecil bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak kecil, tetap ditahan,'' jelasnya.

Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya tidak ditahan karena mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

''Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,'' kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

''Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,'' tambahnya.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.***