PEKANBARU, GORIAU.COM - Sembilan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggeledah Kantor PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) di Komplek Green Office Pertokoan Mega Asri, Jalan Arifin Achmad nomor A 14, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (9/5/2014).

Penggeledahan berlangsung sekitar 5,5 jam, mulai pukul 13.30 hingga 19.00 WIB. Penyidik menggeledah seluruh ruangan yang di kantor perusahan milik Pemkab Bengkalis tersebut. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Yanuar Reza, SH MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis, SH MH, melalui Kasi Pidsus Yanuar Reza, Minggu (11/5) mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal sebesar Rp300 miliar oleh Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT BLJ. Dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BLJ berinisial YA sebagai tersangka.

"Dari penggeledahan tersebut kita menyita sejumlah dokumen terkait proyek pemembangun PLTU di Pinggir dan PLTU di Bukitbatu," jelas Yanuar.

Selain dokumen proyek pembangunan PLTU, lanjut Yanuar, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen penting lainya milik PT BLJ. "Tersangka YA, Dirut PT BLJ, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan operasional perusahaan semi plat merah tersebut. YA dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi," terang Yanuar.

Penetapan YA sebagai tersangka, kata Yanuar, terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Rp300 miliar oleh Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.

Mengenai jumlah kerugian negara, Yanuar belum mau menyampaikannya. "Kalau itu, belum bisa kita sampaikan. Nanti kita sampaikan selanjutnya," sambungnya.ktr