TELUKKUANTAN - Penyidik Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing, Kamis (26/11/2020) siang.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Roni Saputra, SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH dan Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak, SH, MH.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB dengan dikawal polisi dari Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan. Dimana, pengawalan dilakukan secara ketat.

Saat petugas datang, terlihat beberapa orang berada di dalam rumah. Kemudian, mereka mengunci pintu dan tak mengizinkan seorang pun masuk.

Akhirnya, penyidik menjemput AS yang saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Kuansing. Setelah datang, AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

"Penggeledahan kita lakukan karena tersangka AS ini tidak kooperatif selama pemeriksaan. Kita minta rekening koran, tapi tak pernah dikasih," ujar Samsul Sitinjak selaku ketua tim penyidikan.

Dalam penggeledahan rumah yang berada di Kelurahan Sungaijering Telukkuantan ini, tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening dan mobil Strada serta dua unit sepeda motor.

Untuk dokumen berupa surat berharga lainnya, ada satu kotak yang disita. Dalam penanganan perkara korupsi, lanjut Samsul, pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

"Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar," ujar Samsul.

Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra menyatakan Kejari Kuansing menjalankan intruksi sari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI mengultimatum agar koruptor dimiskinkan.

"Kan ada imbauan Jaksa Agung RI yang terbaru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan," ujar Roni.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerkan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.***