
TEMBILAHAN- BPJS Kesehatan cabang Tembilahan, Inhil, Riau menggelar jumpa press dengan awak media, Rabu (16/3/2016) untuk mensosialisasikan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Seperti yang disampaikan Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dwi Rizqa Anastasia, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat.
Seperti penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, dimana pimpinan dan anggota DPRD dimasukan dalam kategori PPU. Selain itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas pegawai pemerintah non anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD , pegawai pemerintah non pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD , PNS daerah dan non Pegawai Negeri Daerah.
Untuk penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU adalah, untuk ruang perawatan kelas II, peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta.
Sedangkan untuk ruang perawatan kelas I, peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri dengan gaji atau upah diatas Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta.
''Tidak hanya itu, dengan terbitnya Perpres 19 ini, juga terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama dokter praktek dan perorangan),'' jelasnya. (*/ayu)