
PEKANBARU – Personel TNI AU yang bertugas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil mencegah penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,7 kilogram pada Senin (24/7).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Komandan Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Marsma TNI Mohammad Nurdin pada Rabu (26/7/2023).
"Penyelundupan itu diketahui dari pantauan dan pemeriksaan di X-Ray pada barang kargo yang akan dikirim melalui Bandara SSK II Pekanbaru," ungkap Marsma Nurdin.
Paket yang mencurigakan tersebut kemudian diperiksa dan ditemukanlah sebanyak 1.777 gram ganja kering, yang disimpan dalam dua paket kardus. Paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A dari Rohul, dengan tujuan pengiriman ke Jember, Jawa Timur.
Paket haram tersebut langsung diserahkan oleh BKO Lanud RSN ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada personel BKO Lanud Rsn dan petugas Avsec SSK II, tetap bekerja dengan teliti dan intens melakukan pemeriksaan terhadap keluar masuk barang lewat Bandara SSK II maupun yang lewat Lanud Rsn," puji Danlanud.
Marsma Nurdin menegaskan bahwa negara sangat tegas dalam menangani penyalahgunaan narkotika. "Tiada kata maaf untuk narkoba baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum," tegasnya.
Pelaku tindak penyalahgunaan narkotika tersebut menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pelaku bisa mendapatkan hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2).
"Mari kita bersama-sama lebih waspada," pungkas Marsma Nurdin. (grc1)