JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas langkah penagihan pajak dengan kewenangan menyita hingga menjual saham milik penanggung pajak di pasar modal. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, akhir Desember 2025.

Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak. Melalui beleid tersebut, negara menegaskan haknya untuk menagih tunggakan pajak dengan menyasar aset finansial wajib pajak yang diperdagangkan secara terbuka.

“Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dalam ketentuan itu, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama instansi. Rekening tersebut disiapkan khusus untuk menampung saham dan dana hasil penyitaan.

Proses penyitaan diawali dengan pemblokiran saham melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, hingga perbankan. Langkah ini ditempuh apabila penanggung pajak dinilai abai melunasi kewajibannya.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Jika setelah pemblokiran dilakukan utang pajak beserta biaya penagihan tetap tidak dilunasi, Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut.

Tahap berikutnya, DJP diberi waktu 14 hari sejak penyitaan. Apabila dalam tenggat itu kewajiban pajak masih belum dibayar, saham akan dijual secara terbuka di Bursa Efek Indonesia melalui perantara pedagang efek atau broker.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa,” bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan memindahbukukan saldo dana dari RDN penanggung pajak langsung ke kas negara.

Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya broker, administrasi, serta pajak terkait. Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP memastikan aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4). ***