
JAKARTA - Pemerintah tahun ini tetap akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Namun tidak semua ASN akan menerima THR tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, ASN eselon II dan I tak akan mendapatkan THR tahun ini. Pemerintah tak membayarkan anggaran THR untuk PNS eselon II dan I karena mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
''Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk eseleon I serta eselon II tidak dibayarkan,'' kata Sri Mulyani, seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
''Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR,'' ujarnya.
Namun Sri memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah. Pensiunan PNS dan TNI/Polri juga tetap mendapat THR.
''Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya,'' kata Sri Mulyani.
''Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,'' tutur dia.***