
PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pria berinisial AF dan RF terkait kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Selasa (25/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku sebanyak 16 paket sabu.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasi Humas, AKP Edi Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
"Mendapat informasi itu, tim langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selasa dini hari, tim melihat dua orang menggunakan sepeda motor menuju sebuah pondok di Jalan Lingkar," ungkapnya, kepada GoRiau.com.
Mengetahui hal tersebut, tim tak ingin membuang waktu dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku AF dan RF. Terhadap keduanya langsung dilakukan penggeledahan.
"Tim mendapati barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil dibungkus plastik asoi," sebutnya.
Hasil interogasi di lapangan, kata AKP Edi, kemudian tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka RF dan ditemukan sebanyak 13 paket kecil sabu.
"Pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
AKP Edi menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita 16 paket sabu dentan berat 14,57 gram, satu ball plastik klip merah, ponsel. "Kemudian ada juga sepeda motor Hinda Beat BM 5490 QU warna hitam yang digunakan pelaku," pungkasnya. ***