
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait lemahnya pengawasan terhadap barang-barang beredar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, membuat sejumlah anggota Komisi B DPRD Riau marah. Mereka menilai Disperindag dalam hal ini bagian pengawasan tidak menjalankan tugasnya dengan benar, dan terkesan lalai.
Salah satunya yang menjadi sorotan Komisi B DPRD Riau, adalah soal pengawasan terhadap dua Swalayan besar seperti Giant dan Hypermart yang ada di Pekanbaru. Kedua Swalayan ini diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan berbagai promosi harga yang menjebak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Riau Makmun Solikhin, kepada GoRiau.com, Rabu (12/11/2015).
"Selain promo harga yang merugikan konsumen, seharusnya Disperindag juga harus mengawasi barang-barang tidak standar SNI, ataupun barang ilegal yang masuk ke Provinsi Riau, kalau memang tidak bisa menjalankan tugasnya ya sebaiknya mundur saja," terang Makmun Solikhin, dengan nada emosi.
Sebelumnya Pihak Disperindag Provinsi Riau, dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Elsa Soraya dan Kasi Pengawasan barang beredar Jhon FL Dongoran, sudah berjanji akan melakukan sidak dan memberikan surat peringatan kedua (SP 2) bagi kedua Swalayan tersebut, pada hari Senin (26/10/2015).
Namun pada kenyataanya, sampai saat ini tindakan tersebut belum dilaksanakan dan hanya terkesan gertak sambal saja. Ketika GoRiau.com, melakukan upaya konfirmasi dan menanyakan surat tersebut, baik Kadisperindag Firdaus, Kabid pengawan El Soraya dan Kasi Pengawasan Jhon FL Dongoran, terkesan bungkam. Bahkan GoRiau.com mencoba menghubungi melalui telepon celulernya, mereka tidak mau menjawab walupun dalam keadaan aktif.
Terkait hal tersebut, Makmun Solikhin beranggapan, janji Disperindag Provinsi Riau, merupakan salah satu pembohongan publik dan membuktikan bahwa Pejabat Disperindag terkesan bermain-main dan tidak serius menjalankan kewajibanya.
"Kalau memang sudah terbukti, ya langsung eksekusi saja, apa lagi yang mau ditunggu, kalau cuma ngomong percuma, apalagi sudah diberitakan di media, masyarakat sudah tau informasinya bahwa mereka (Disperindag, red), akan menyidak dan memberi peringatan, buktikan dan jangan diam saja," tukasnya.
Atas lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya pihak Disperindag Provinsi Riau, Makmun Solikhin juga menegaskan, dalam beberapa hari ini akan mengajukan pembahasan ditingkat Komisi B DPRD Riau.
"Pengaduan-pengaduan masyarakat ini sudah terlalu banyak, kita akan segera membahas di Komisi, dan kalau perlu kita akan memanggil Disperindag untuk hearing di DPRD," pungkasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Riau H Syamsurizal, yang saat ini masih meragukan pengawasan yang dilakukan Disperindag Riau.
"Masyarakat, itu perlu diberikan informasi agar bisa menjadi konsumen yang cerdas, tidak mudah tertipu dan tentunya tidak dirugikan, apakah Disperindag sudah melakuknya," tukasnya.
Menurut Syamsurizal, peranan pemerintah dalam hal ini Disperindag Provinsi Riau sangatlah penting, karena masyarakat harus diberi perlindungan agar tidak terjadi kerugian.
"Yang sering terjadi, biasanya konsumen itu enggan melaporkan temuan-temuan mereka kepada pihak pemerintah, padahal masyarakat sebagai konsumen telah dirugikan oleh pelaku usaha. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa masih bisa terjadi seperti ini, ya akibat masih lemahnya pengawasan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut," tambahnya
Menurutnnya sampai saat ini, bidang pengawasan dan perlindungan konsumen Disperindag, belum terdengar adanya kasus-kasus yang diangkat ke jalur hukum, terkait dengan perlindungan konsumen.***