
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penetapan tersangka untuk Said Faisal hanya karena dendam setelah dipersulit dalam pemberkasan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan (Said Faisal) ditetapkan sebagai tersangka karena memang ada bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Senin sore.
Johan mengatakan, sejumlah bukti yang menguatkan mantan ajudan Gubernur Riau tersebut salah satunya adalah rekaman suara terkait transaksi suap pengesahan Peraturan Daerah tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau/2012.
Menurut dia, halitu juga merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka, terdakwa sebelumnya termasuk mantan 'majikan' yang bersangkutan.
Johan mengatakan, Said dijerat dengan Pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi karena menjadi perantara dalam penerimaan uang suap.
Kemudian, kata dia, terhadap yang bersangkutan juga dikenakan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 56 KUH Pidana karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan dan mengaburkan fakta penyidikan untuk tersangka atau terdakwa Rusli Zainal.
"Dengan sejumlah alasan dan bukti-bukti itu, maka kemudian penyidik menetapkan dia sebagai tersangka. Bukan dilatari dendam atau apapun itu selain karena penegakan hukum," kata Johan. (fzr)