
JAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan jajarannya untuk sangat berhati-hati dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sikap kewaspadaan ini penting agar lembaga antirasuah tersebut tidak tergelincir dalam kesalahan yang berisiko cacat hukum di kemudian hari.
"Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Jadi, saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (28/5/2026).
Pesan tegas tersebut disampaikan Setyo dalam forum Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK. Konsolidasi internal ini dirancang untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, bisa adaptif merespons perubahan besar regulasi nasional.
Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut berpusat pada pembaruan Buku Kesatu KUHP. Perubahan aturan ini memiliki dampak langsung pada proses pembuktian kasus rasuah sekaligus menguji posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan status lex specialis.
Meskipun ratusan regulasi sektoral di Indonesia sedang disesuaikan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan tetap menjadi kejahatan inti. Penanganannya akan terus mempertahankan kekhususan dengan ancaman pidana yang ketat.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Senin (2/1/2023). Sesuai amanat Pasal 624, aturan ini berlaku efektif tiga tahun pasca diundangkan, yakni Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Rabu (17/12/2025). Berdasarkan Pasal 369, landasan hukum proses peradilan tersebut juga resmi diterapkan serentak, Jumat (2/1/2026).***