
JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar status pendamping desa ditingkatkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mendes PDTT di acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menurut Mendes PDTT, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," harap Mendes PDTT.
Ia menjelaskan, tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, telah didata oleh Kemenpan RB untuk kepentingan pemetaan ASN. Namun Mendes PDTT memastikan, khusus untuk status tenaga pendamping profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.
“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkasnya. ***