PANGKALAN KERINCI - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019, Selasa (17/7/2018) tepat pukul 00.00 WIB, hanya 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar.

Dari 16 Parpol peserta pemilu, hanya 15 Parpol yang mengajukan daftar nama Bacaleg ke KPU Pelalawan.

"Hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftar," kata Komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti, Rabu (18/7/2018) pagi.

Karena PKPI tidak mendaftar, kata Wawan, jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan hanya 15 Parpol.

"Jadi, jumlah partai peserta pemilu 2019, hanya 15 partai politik saja. Karena PKPI tidak mengajukan nama-nama Bacalegnya," jelasnya.

KPU Pelalawan akan melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon.

Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi akan disampaikan KPU Pelalawan kepada Parpol pada 19 hingga 21 Juli 2018. ***