
PEKANBARU – Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan selalu menjadi perhatian di Provinsi Riau. Contoh nyata seperti matinya ikan secara massal di sungai dan gangguan kesehatan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai, menjadi bukti nyata dampak buruk pencemaran ini.
Pengamat politik dan lingkungan sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Edy Sabli, mengungkapkan bahwa kejahatan lingkungan sulit dibuktikan tanpa adanya fakta konkret. “Masalah ini sering tersembunyi jika tidak ada kejadian nyata yang memicu perhatian,” ungkap Edy kepada GoRiau.com pada Senin (6/1/2025).
Hasil uji laboratorium pada kasus-kasus tertentu sering menunjukkan bahwa air sungai telah tercemar. Namun, ketika limbah perusahaan diperiksa, hasilnya kerap memenuhi standar baku mutu yang diatur undang-undang. Menurut Edy, ini menunjukkan adanya celah yang memungkinkan pelaku pencemaran lingkungan untuk "bermain aman."
“Tanpa bukti kuat atau operasi tangkap tangan, sulit untuk menindak perusahaan yang melanggar. Bahkan, banyak perusahaan mengurangi anggaran pengolahan limbah dengan bekerja sama dengan pihak tertentu,” tambahnya.
Edy menekankan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik ini. Ia juga mengusulkan kerja sama dengan organisasi lingkungan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Jika lingkungan terjaga, masyarakat akan merasakan dampaknya, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Masyarakat pun memiliki harapan besar terhadap kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Riau yang baru. Menurut Edy, perhatian serius terhadap masalah lingkungan menjadi kunci untuk menciptakan perubahan yang signifikan.
Masalah limbah perusahaan di Provinsi Riau ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan. ***