JAKARTA - Polri telah menetapkan DH, pelaku yang menabrak penyewa Grabwheels di Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.

Insiden yang melibatkan tersangka DH, menyebabkan 2 korban meninggal dunia, dan satu lainnya luka-luka.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka nanti kita jerat dengan pasal 310 junto pasal 311," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Kronoligi insiden yang terjadi pada pukul 03.45 WIB, Minggu (10/11/2019) lalu itu, dijelaskan Fahri, "saat DH mau menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya, di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak 3 pengendara dari skuter,".

Fahri memastikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di TKP. "Disitu ada satpam yang bekerja di gelora GBK disitu ada dua orang Satpam, kita sudah melakukan pemeriksaan. Tetapi kalau Satpam, tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK,".

Adapun dua orang korban meninggal dunia, diidentifikasi berinisial A dan W.***