PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Riau menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, UU itu nantinya akan melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras). Dan hal ini tentunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama yang tertuang dalam sila pertama Pancasila.

“Kami mempertanyakan maksud dari Perpres tersebut, jangan karena berharap investasi dan nilai ekonomi tapi mengorbankan masa depan anak bangsa, banyak dampak mudhorat yang ditimbulkan oleh Minuman Keras ini,” ujar Wakil Ketua Dakwah dan Pengkajian Agama PWPM Riau, Dedet Putra Hendriko, Selasa (2/3/2021).

Untuk itu, Dedet mendesak Pemerintah secara serius agar menarik Perpres ini, karena dalam pandangan agama, sangat tegas disebutkan bahwanya haramnya meminum, menjual dan memproduksi minuman keras (Khamr).

Belum lagi akibat kejahatan sosial yang ditimbulkan oleh Khamr, kesehatan dan candu bagi peminum, jadi tidak ada alasan logis mengeluarkan perpres ini.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Presiden agar menarik kembali Perpres ini, kalau alasannya investasi dan menggerakkan roda perekonomian, silahkan cari jalan lain," tutupnya. ***