KAMPAR - Setelah melakukan perbuatan yang tidak terpuji bukannya bertanggungjawab tapi malah berulah hingga akhirnya diciduk alias diamankan aparat kepolisian Polres Kampar.

Pria berinisial AB alias DA diamankan Reskrim Polsek Tambang karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis yang masih dibawah umur. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (27/2) dinihari.

Kapolsek Tambang, IPTU Muhammad Harris Syaputra mengatakan penangkapan pria di Kampar berinisial AB alias DA ini atas laporan YE, yang tidak terima karena anak gadisnya D yang masih dibawah umur, dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.

Ia menjelaskan terkuaknya kejadian ini berawal pertengahan bulan Februari lalu, ayah korban (pelapor) sedang berada di rumah dan melihat perubahan anaknya D (korban) yang lemas dan muntah-muntah.

Curiga anaknya demikian, lalu pelapor bertanya bahwa anaknya apalagi hamil. Pertanyaan ini dijawab oleh anaknya bahwa memang ia sedang hamil. Saat ditanya siapa yang menghamilinya, dijawab korban bahwa yang menghamilinya adalah AB alias DA.

Kemudian pelapor menyuruh korban menghubungi AB untuk datang ke rumah. Akan tetapi yang datang adalah kedua orang tuanya dan menyampaikan bahwa mereka mau bertanggungjawab untuk menikahkan anak mereka AB dengan korban. 

Beberapa hari kemudian, orang tua dari AB mengingkari janjinya sehingga orang tua korban tidak terima. Orangtua korban lalu melaporkan perbuatan pelaku pada pihak Kepolisian di Polsek Tambang guna pengusutannya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut," jelas Kapolsek Tambang, IPTU Muhammad Harris Syaputra.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, lalu, Sabtu (27/2) dinihari dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias D dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***