SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pelarian Gn alias L (33) warga Gang Pramuka II Jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Riau, terhenti. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan cara membongkar jok motor pada Januari 2015 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Akp Ade Rukmayadi SH mengatakan, pihaknya berhasil menagkap buronan atas kasus pencurian tanggal 22 Januari 2015. Waktu itu, buronan atas nama Gn, telah membongkar paksa dan mengambil uang Rp1.6 juta milik Marwin (50).Kata Ade lagi, waktu kejadian awal tahun 2015 itu, korban sempat mencurigai Gn. Sebab, menurut beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, hanya Gn lah yang berada di sana. Ditambah lagi, setelah kejadian itu, Gn tak lagi terlihat.Baru lah persembunyian dan pelarian Gn terhenti. Laki-laki 33 tahun itu ditangkap setelah Ia keluar di sekitaran Jalan Pembangunan II Selatpanjang.Ditambahkan Ade, saat dilakukan penangkapan, Gn tidak memberikan perlawanan. Sehingga, Ia langsung dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui apa yang telah Ia perbuat (mengambil uang milik milik Marwin, red) awal tahun 2015," kata Ade.(zal)