
PEKANBARU - Alternatif jalur transportasi baru di pusat Kota Pekanbaru kini sedang dalam tahap pengkajian serius. Pemerintah Provinsi Riau berencana membangun jalan tembus strategis yang menghubungkan Jalan Cut Mutia langsung menuju Jalan Pepaya guna memecah konsentrasi kendaraan di jalur-jalur padat.
Proyek jalan tembus ini dinilai sangat krusial untuk memperpendek jarak tempuh dan menghemat waktu perjalanan warga. Akses baru ini dirancang untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di dalam kawasan inti perkotaan.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Zulfahmi mengonfirmasi bahwa rencana pembukaan jalan alternatif ini sudah masuk dalam draf program kerja strategis pemerintah daerah.
"Pemprov Riau turut mengkaji pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jalan Cut Mutia dengan Jalan Pepaya di Kota Pekanbaru. Pembangunan akses baru tersebut akan menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah di kawasan perkotaan," paparnya, Rabu (10/6/2026).
Meskipun cetak biru proyek telah siap, realisasi fisik di lapangan masih harus melewati beberapa tahapan administrasi dan sosial yang memerlukan ketelitian tingkat tinggi.
Dinas terkait saat ini sedang fokus menyelesaikan beberapa poin krusial bersama tim gabungan, antara lain:
"Seluruh program yang kami paparkan masih memerlukan dukungan berbagai pihak, terutama dalam proses pembebasan lahan dan penyelesaian aspek teknis lainnya," tambah Zulfahmi.
Komitmen penyelesaian proyek ini diperkuat dengan koordinasi intensif bersama Asisten III Setdaprov Riau serta instansi eksternal lainnya di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menginstruksikan agar seluruh jajaran mengawal ketat program ini dari tahap perencanaan agar hasil akhirnya tidak mengecewakan masyarakat.
"Pelebaran jalan, pembangunan akses baru, serta penataan kawasan perkotaan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan perlu dikawal dengan baik," pungkas SF Hariyanto. ***