
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau diminta memangkas belanja yang bersifat seremonial dan administratif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Fokus anggaran harus diarahkan untuk pelayanan publik yang konkret dan terukur.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat tertutup yang berlangsung di Ruang Melati, lantai dua Kantor Gubernur Riau, Kamis pagi (24/4/2025). Suasana rapat yang dihadiri pejabat tinggi Pemprov Riau berlangsung serius, membahas ulang sejumlah pos anggaran seperti seremonial, studi banding, hingga perjalanan dinas.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid, menyatakan bahwa Pemprov telah mengikuti mekanisme efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat dan terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menjalankan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
"Provinsi Riau sudah mengikuti mekanisme tersebut dan terus koordinasi dengan kabupaten/kota hingga hari ini. Rapat hari ini juga untuk mendapatkan pencerahan lebih dari pemerintah pusat soal efisiensi anggaran," ujarnya.
Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah pusat mendorong penggunaan anggaran daerah yang berorientasi hasil, bukan hanya kegiatan administratif.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, yang hadir dalam rapat, menegaskan bahwa pemantauan terhadap realisasi belanja daerah akan dilakukan secara ketat.
"Pemantauan ini juga untuk mengambil langkah dalam mengelola APBD sesuai dengan instruksi dari Presiden," katanya.
Maurits juga mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan seperti perjalanan dinas, seminar, forum grup diskusi (FGD), studi banding, dan kajian harus dipangkas hingga 50 persen. Ia menilai kegiatan tersebut selama ini menyerap anggaran cukup besar namun minim hasil nyata.
"Arah kebijakan sekarang adalah memangkas belanja pendukung, terutama yang administratif, dan mengalihkannya ke belanja yang target output-nya jelas. Kita fokus ke pelayanan publik yang bersifat wajib," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau dituntut untuk mengubah pola belanja agar lebih efisien, akuntabel, dan langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. ***