PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerima dokumen pandangan umum dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026) siang.

Penyampaian pandangan dari lembaga legislatif tersebut berlangsung secara komprehensif dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, gedung DPRD Pekanbaru. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua II, Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Menanggapi instrumen catatan dari para legislator, Masykur Tarmizi menggarisbawahi bahwa rumusan pandangan umum yang diutarakan oleh seluruh fraksi pada dasarnya bersifat konstruktif. Berbagai saran dan masukan tersebut dinilai esensial bagi eksekutif sebagai landasan perbaikan sistem manajemen pengelolaan fiskal daerah di masa mendatang.

"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD," papar Masykur Tarmizi usai menghadiri paripurna tersebut.

Adopsi masukan dari DPRD ini diproyeksikan mampu menjadi katalisator dalam mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan transparansi pengelolaan kas daerah. Sinergi lintas instansi ini berfokus pada sinkronisasi program kerja yang lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi pembangunan kota.

"Jadi, ini untuk kebaikan kita bersama menuju tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan good government di Pemko Pekanbaru," urainya.

Sebagai langkah lanjutan dari forum perumusan legislasi ini, jajaran eksekutif akan segera menyusun dan membacakan jawaban resmi pemerintah atas seluruh poin pandangan fraksi pada rapat berikutnya. "Sehingga kita berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah," tutupnya. ***