
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan angin segar bagi para juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern. Eks jukir Alfamart dan Indomaret kini memiliki kesempatan untuk mengikuti program pemberdayaan dan pendataan yang dibuka hingga 28 Februari 2026.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Pekanbaru setelah menjalin kerja sama dengan PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya. Tujuannya adalah memastikan para jukir yang kehilangan mata pencaharian tetap produktif melalui jalur kewirausahaan atau pelatihan kerja.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa pendataan ini hanya berlaku bagi jukir yang terdaftar aktif menata kendaraan di gerai tersebut per Desember 2025.
"Jadi ini merupakan pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut," ujar Masykur, Selasa (27/1/2026).
Guna memastikan proses tepat sasaran, para jukir diwajibkan datang langsung ke gerai tempat mereka sebelumnya bertugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai jukir terdampak.
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain:* Kartu Tanda Jukir (Bukti identitas resmi sebagai jukir).
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
* Ijazah terakhir.
Salah satu poin menarik dalam program pemberdayaan ini adalah penyediaan lapak UMKM di depan gerai ritel. Eks jukir akan diberikan fasilitas untuk berjualan, dengan syarat ketat bahwa lapak tersebut harus dikelola sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
"Setelah kebijakan (parkir gratis) tersebut, ada program pemberdayaan bagi para jukir. Mereka mesti mengelola sendiri lapak yang tersedia dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Masykur. ***