PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan Pasar Bawah.

Pedoman itu diperlukan agar proses pengalihan pengelolaan tersebut tidak bermasalah diikemudian hari.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada GoRiau.com, Jumat (3/3/2023) mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan Irjen Kemendagri.

"Kemarin ada notulen rapat dari Irjen (Kemendagri), kita akan mempedomani itu. Cuma itu bentuknya yang kami terima baru setakad notulen rapat, jadi kami ingin memastikan dulu mana suratnya,'' ujarnya.

Sebelumnya sesuai hasil lelang pasar bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang seharusnya telah menerima hak pengelolaan pasar bawah pada 7 Juni 2022, namun sampai saat ini belum menerima hak pengelolaan pasar secara resmi.

Jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah akan berlaku selama 30 tahun dengan nilai penawaran mencapai Rp91,4 miliar. ***